Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30
Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Arbitrase
internasional adalah bentuk terkemuka penyelesaian sengketa internasional
antara bisnis dari kebangsaan yang berbeda, serta antara investor asing dan
Amerika.
A. PEMBUKAAN
Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi yang kaya akan sumber
daya alam tambang. Sumber daya alam itu, meliputi emas, tembaga, perak, dan
lain-lain. Sumber daya alam itu terdapat di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa. Untuk
mengelola sumber daya alam tambang itu, pemerintah telahy menunjukkan PT.
Newmont Nusa Tenggara, sebagai kontraktor pemerintah. Penunjukan itu dasarkan
atas dokumen kontrak karya yang telah yang ditanda tangani pada tan ggal 2
Desember 1986. Kegiatan eksplorasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat telah
dilakukan sejak ditanda tanganganinya kontrak karya dan mulai berproduksi sejak
tahun 2000. Luas wilayah eksploitasinya 51.932,23 ha, sementara itu kegiatan
ekplorasi di Elang Dodo telah dilakukan sejak tahun 2004. Wilayah eplorasinya
seluas 16.568,54 ha. Keberadaan PT. Newmont Nusa Tenggara dalam melakukan
kegiatan ekplorasi konstruksi dan eksploitasi di wilayah kontrak karya Batu
Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat dan Elang Dodo. Pelaksanaan kegiatan eksplorasi
maupun ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara tidak selamanya
berjalan dengan baik. Karena banyaknya terjadi sengketa. Sengekta tersebut
adalah sengketa antara masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara
dan sengketa antara Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah dengan PT. Newmont
Nusa Tenggara, yang berkaitan dengan divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara
sebesar 7%. Sengketa pertambangan di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1967,
yaitu pada saat dilakukan kegiatan pertambangan di Papua oleh PT. Freeport
Indonesia. Jenis sengketa yang terjadi meliputi, sengketa hak atas tanah,
lingkungan, dan kekerasan.
B.
Factor Penyebab Timbulnya Sengketa
antara Masyarakat Etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan Pemerintah
Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara
Sengketa
di bidang pertambangan merupakan sengketa atau konflik atau pertentangan yang
terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan meliputi
kegiatan untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
eksploitasi, pemurnian, dan penjualan terhadap sumber daya alam yang berupa
mineral, kumpulan mineral, batuan, bijih maupun batu bara.
Kelima
kegiatan itu tidak selalu dapat dilaksanakan dengan baik oleh kontraktor yang
ditunjuk. Dalam pelaksanaan kegiatan tambang, kontraktor yang ditunjuk selalu
minimbulkan masalah. Masalah itu tidak hanya terjadi antara masyarakat dengan
kontraktor, tetapi juga terjadi antara Pemerintah dengan kontraktor. Pada
tanggal 2 Desember 1986, Pemerintah Indonesia telah menunjuk PT. Newmont Nusa
Tenggara sebagai kontraktor untuk melalkukan kegiatan penambangan di wilayah
Batu HIjau, Kabupaten Sumbawa Barat dan Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten
Sumbawa. Penambangan yang dilaksanakan tidak selalu berjalan dengan baik, karena
selalu mendapat hambatan dari masyarakat sekitar area penambangan maupun dari
pemerintah daerah. Berdasarkan hasil penelitian, baik di wilayah Batu Hijau
Kabupaten Sumbawa Barat, wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang Kabupaten
Sumbawa, maupun Kota Mataram, maka ada 5 jenis sengketa yang terjadi antara
masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah
Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Kelima jenis engketa itu meliputi,
sengketa wilayah kontrak karya (44%), sengketa program community development
(comdev) PT. Newmont Nusa Tenggara (57%), sengketa hak atas tanah (1%),
perusakan rumah kepala desa Ropang (9%). Dan divestasi saham (10%).
a. Sengketa
Wilayah Kontrak Karya
Sengketa wilayah kontrak karya merupakan sengketa yang terjadi antara
perusahaan tambang dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kontrak
karya (44%). Para pihak yang bersengketa yaitu masyarakat desa Labangkar dengan
PT. Newmont Nusa Tenggara yang menjadi objek sengketa ini adalah wilayah
kontrak karya yang digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan
kegiatan eksplorasi di wilayah kontrak karya Elang Dodo, Kecamatan Ropang
seluas 16.568,54 ha. Factor penyebab terjadinya sengketa wilayah
kontrak karya yang digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan
kegiatan eksplorasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 25 orang
responden atau 83%, berpendapat bahwa faktor penyebab timbulnya sengketa antara
masyarakat Desa Lebangkar dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena belum dipenuhinya
permintaan ganti rugi oleh PT. Newmont Nusa Tenggara. Alasan masyarakat meminta
ganti rugi kepada PT. Newmont Nusa Tenggara karena wilayah kontrak karya yang
digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan kegiatan eksplorasi di
wilayah kontrak karya Elang Dodo, Kecamatan Ropang seluas 16.568,54 ha
merupakan tanah adat yang ditinggalkan oleh leluhur mereka 77 tahun yang lalu. Sebanyak
3 orang responden (12%) berpendapat bahwa faktor penyebab terjadinya sengketa
antara masyarakat Labangkar dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena
status hukum wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Dengan
demikian, ditinjau dari segi hukum adat, warga Lebangkar dan warga lainnya
sebagai individu yang mempunyai hubungan emosional dengan warga Lebangkar tidak
lagi berhak atas tanah yang sudah membelukar itu, tetapi warga Lebangkar
sebagai suatu komunitas desa (masyarakat) tetap berhak terhadap tanah di
wilayah Elang Dodo (tanah komunal desa).
b. Sengketa
Program Community Development PT. Newmont Nusa Tenggara
Sengketa program community development
merupakan sengketa yang terjadi antara masyarakat lingkar tambang, terutama
masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont
Nusa Tenggara berkaitan dengan tidak dipenuhinya usulan proposal senilai Rp10
milyar. Penyebab utama timbulnya sengketa antara masyarakat Desa Ropang,
Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah
karena tidak dipenuhinya permintaan masyarakat terhadap proposal yang diajukan
oleh masyarakat Desa Ropang kepada PT. Newmont Nusa Tenggara. Nilai proposal
yang diajukan oleh masyarakat desa Ropang sebanyak Rp10 milyar. Uang sebanyak
itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pertanian, dan pelatihan tenaga
kerja. Akibat dari tidak dipenuhinya permintaan itu, maka masyarakat telah
melakukan pembakaran base camp PT. Newmont Nusa Tenggara di Elang Dodo, Kecamatan
Ropang, Kabupaten Sumbawa pada tanggal 19 Maret 2006. Dari hasil wawancara
dengan Asraruddin Rahman, bahwa faktor penyebab masyarakat melakukan pembakaran
base camp PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena tidak dipenuhi substansi
kontrak karya sosial oleh PT. Newmont Nusa Tenggara. Inti kontrak karya sosial
itu, meliputi: (1) Masyarakat desa Ropang dapat berpartisipasi sebagai tenaga
kerja lokal dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi PT. Newmont Nusa
Tenggara; dan (2) Dipenuhinya proposal senilai Rp10 milyar. Di samping itu,
Asraruddin Rahman, berpendapat bahwa faktor penyebab terjadinya pembakaran base
camp PT. Newmont Nusa Tenggara adalah: (1) Tidak adanya komunikasi antara
masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah
Daerah Sumbawa dan PT. Newmont Nusa Tenggara; (2) Tidak adanya penjelasan
tentang pemanfaatan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi
maupun eksploitasi; (3) Tidak dipenuhinya permintaan proposal yang telah
diajukan oleh masyarakat, pada hal PT. Newmont Nusa Tenggara telah meminta
kepada masyarakat untuk mengajukan proposal dengan nilai proposalnya Rp10
milyar; (4) Tidak transparannya PT. Newmont Nusa Tenggara tentang
program-program pengembangan yang akan dilakukan, baik pada kegiatan eksplorasi
maupun eksploitasi; dan (5) Tidak adanya penjelasan dari PT. Newmont Nusa
Tenggara tentang dampak negatif dan positif dari kegiatan pertambangan. Pelaksanaan
program pengembangan masyarakat bagi masyarakat yang berada di daerah lingkar
tambang Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa belum dilakukan oleh
PT. Newmont Nusa Tenggara, ini disebabkan wilayah kontrak karya Elang Dodo,
masih dalam tahap kegiatan eksplorasi, yaitu tahap untuk menentukan secara
detail kandungan emas, tembaga dan perak. Biasanya pelaksanaan program
pengembangan masyarakat PT. Newmont Nusa Tenggara baru dilakukan pada saat
dilakukan kegiatan konstruksi dan eksploitasi.
c. Sengketa
Divestasi Saham
Sengketa divestasi saham merupakan
sengketa yang terjadi antara perusahaan tambang dengan pemerintah
pusat/pemerintah daerah yang berkaitan dengan divestasi saham. Timbulnya seng-keta
ini adalah disebabkan karena ketidaksepakatan antara perusahaan tambang dengan
pemerintah pusat/pemerintah daerah tentang cara-cara pembayaran harga saham
yang ditawarkan oleh perusahaan tambang. Perusahaan tambang menginginkan
pembayaran dengan menggunakan pinjaman yang berasal dari perusahaan tambang itu
sendiri dan berdasarkan prinsip business to business, sementara Pemerintah
Pusat, khususnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten menginginkan pembayaran harga
saham menggunakan uang pihak ketiga. Dalam dokumen kontrak karya yang telah
dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa
Tenggara pada tanggal 2 Desember 1986 telah diatur dan ditentukan kewajibanPT.
Newmont Nusa Tenggara. Salah satu kewajiban dari PT. Newmont Nusa Tenggara
adalah melakukan divestasi saham yang dikuasinya kepada Pemerintah Indonesia
atau masyarakat Indonesia atau perusahaan Indonesia. Divestasi saham dimaknakan
sebagai pengalihan saham yang dimiliki oleh investor asing kepada Pemerintah
Indonesia, warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan
oleh warga negara Indonesia.
Perintah untuk melakukan divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara telah ditentukan dalam Pasal 79 huruf y Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan itu, diatur tentang peserta dan jumlah saham yang harus ditawarkan kepada peserta Indonesia. Peserta Indonesia yang dapat membeli saham yang didivestasikan itu, meliputi: Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Jumlah saham yang wajib ditawarkan sebanyak 51%.
Disamping itu, ketentuan tentang divestasi diatur dalam Pasal 24 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Kontrak Karya. Dalam ketentuan itu telah diatur tentang peserta penawaran, jumlah saham yang akan ditawarkan, cara-cara melakukan penawaran, dan besarnya harga saham yang ditawarkan. Saham yang dimiliki oleh PT. Newmont Nusa Tenggara akan ditawarkan untuk dijual atau diterbitkan kepada Pemerintah Indonesia, warga negara Indonesia; atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia. Jumlah saham yang ditawarkan kepada peserta Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 24 ayat (5) Kontrak Karya. Jumlah saham yang ditawarkan kepada peserta Indonesia sebanyak 31%. Para responden berpendapat bahwa dengan adanya ketentuan itu, maka kewajiban utama dari PT. Newmont Nusa Tenggara adalah mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pemerintah Indonesia/pemerintah daerah, namun, PT. Newmont Nusa Tenggara sendiri membuat persyaratan-persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi oleh pemerintah Indonesia/pemerintah daerah.
PT. Newmont Nusa Tenggara telah menawarkan 2 cara untuk membeli saham yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa, yaitu: (1) Perjanjian jual beli saham; dan (2) Perjanjian pinjaman uang.Dari tawaran di atas, nampak bahwa PT. Newmont Nusa Tenggara menyetujui untuk menjual saham kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, namun, uang yang digunakan untuk membeli saham itu berasal dari pemegang saham asing PT. Newmont Nusa Tenggara, yaitu Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation. Besarnya pinjaman yang diberikan kepada Perseroan Terbatas bentukan Pemerintah Daerah disesuaikan dengan jumlah saham yang dibelinya. Pinjaman ini bersifat Non-recourse, dalam arti bahwa pengembalian hanya akan berasal dari dividen dan segala hak yang berasal dari saham PT. Newmont Nusa Tenggara. Tawaran sistem pembayaran saham yang diajukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa itu ditolak oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima tawaran yang disampaikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara.
Alasan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk
menolak tawaran yang disampaikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena
mereka akan membayar harga saham dengan cara kontan. Namun, uang yang digunakan
untuk pembayaran saham itu berasal dari PT. Bumi Resources Tbk. Hal ini
didasarkan pada MoU yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2007
antara PT. Bumi Resources Tbk, Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Bupati Sumbawa.
Isinya MoU tersebut untuk membeli saham 3% dari PT. Newmont Nusa Tenggara. Di
samping itu, PT. Bumi Resources Tbk., Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Bupati
Sumbawa akan membentuk perusahaan daerah yang akan dimiliki oleh Pemerintah
Daerah.
Tawaran yang
disampaikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara dengan sistem pinjaman uang kepada
pemilik modal asing PT. Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat ditolak oleh kedua
pemerintah tersebut. Tanggal 30 November 2007, PT. Newmont Nusa Tenggara
menawarkan sistem penjualan saham kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan sistem business to business.
Syarat penjualan saham dengan sistem business to business, meliputi: (1) Para penjualnya,
yaitu Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining;(2) Corporation; dan
(3) Pembelinya suatu Perseroan Terbatas (PT) yang 100% sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Sistem penjualan saham yang ditawarkan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara juga
ditolak oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten
Sumbawa Barat, karena syarat itu sangat sulit untuk dipenuhi oleh kedua pemerintah
tersebut. Ini disebabkan karena dengan sistem penjualan saham dengan cara
business to business, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah
Kabupaten Sumbawa Barat harus menyiapkan sejumlah uang kontan yang berasal dari
kedua pemerintah tersebut. Untuk membeli saham senilai 3%, maka pembeli saham
harus menyiapkan dana sebanyak Rp1,3 triliun. Dana sebanyak itu sangat sulit
untuk dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah
Kabupaten Sumbawa Barat.
C.
Pola Penyelesaian Sengketa antara
Masyarakat Etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah
Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara
Sengketa yang terjadi antara
masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah
Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara diselesaikan dengan menggunakan
hukum Negara, hukum adat, dan arbitrase. Hukum Negara dituangkan
dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan
seterusnya. Masyarakat mengingin-kan setiap ada masalah dalam pelaksanaan
kontrak karya PT. Newmont Nusa Tenggara harus menggunakan hukum yang dibuat
oleh Negara karena hukum Negara mengandung sanksi bagi para pelanggar. Bahkan
mereka berpendapat setiap kejahatan harus dihukum dengan seberat-beratnya,
sehingga menimbulkan perasaan takut bagi masyarakat yang lainnya. Apabila
terjadi sengketa perdata antara PT. Newmont Nusa Tenggara dengan masyarakat
juga harus menggunakan hukum Negara. Hukum Negara yang mengatur tentang
penyelesaian sengketa, meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 154 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah ditentukan lima cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Sedangkan di dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah ditentukan dua cara penyelesaian sengketa, yaitu melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua cara penyelesaian sengketa itu digunakan untuk mengakhiri sengketa yang timbul di dalam pelaksanaan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Penggunaan hukum Negara dalam penyelesaian sengketa pertambangan karena memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban antara masyarakat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Sementara itu, pandangan masyarakat yang paling dominan tentang cara penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (85%) adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat merupakan kaidah-kaidah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari hasil penelitian dengan responden, ditemukan istilah-istilah yang dikenal dalam masyarakat untuk mengakhiri sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, yang meliputi: Tumaq Barema, Tumaq basuan, Saling basabalong, Basasai dan Yasasapah.
Istilah tumaq barema atau tumaq basuan
mengandung pengertian yang sama. Tumaq barema atau tumaq basuan artinya duduk
bersama-sama (tokal barema) untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang
timbul, baik antara masyarakat dengan masyarakat maupun antara masyarakat
dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Cara seperti ini tidak melibatkan pihak
ketiga, melainkan para pihaklah yang menyelesaikan sendiri sengketa atau
konflik yang terjadi di antara mereka. Konsekuensi dari penyelesaian secara
bersama-sama ini, maka yang berat atau ringan dapat diselesaikan dengan adanya
kekompakan masyarakat. Dalam istilah masyarakat disebut dengan “teri awan no
akan ko tanah” artinya “awan” atau langit tidak akan jatuh ke tanah kalau
masyarakatnya kompak dalam menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Sementara
itu, istilah saling basabalong, basasai,
atau yasasapah mengandung makna setiap orang atau masyarakat yang bersengketa
atau konflik harus segera diperbaiki sehingga hubungan para pihak menjadi baik.
Penyelesaian dengan menggunakan cara
saling basabalong, basasai, atau yasasapah ini melibatkan pihak ketiga, seperti
tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh agama. Saling basabalong, basasai, dan yasasapah
mirip dengan mediasi. Di samping itu, dalam masyarakat Ropang dikenal juga istilah
“saling sariri lemah bariri“. Saling sariri lemah bariri artinya setiap ada
masalah harus saling segera untuk diperbaikinya supaya menjadi baik.
Robert Briner merupakan arbiter independen, yang berasal dari Swiss. Profesor M Sonarajah dari Singapura ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan arbiter Judge Stephen M. Scwebel berasal dari AS, mewakili Sumitomo Corporation dan Newmont Corp. Sidang perdana telah dilakukan pada tanggal 10 Desember 2008 di Hotel JW Marriot Jakarta. Pada tanggal 31 Maret 2009, sidang arbitrase internasional di bawah the UNCITRAL Arbitration Rule 1976 telah menetapkan putusan sebagai berikut:
1.
PT.
Newmont Nusa Tenggara diwajibkan untuk menjamin bahwa saham yang akan
dialihkan/dijual kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan Pasal 24 ayat
2.
Kontrak
Karya adalah bebas dari gadai.
3.
Mewajibkan
PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan divestasi saham:
v
3%
tahun 2006;
v
7% tahun 2007 kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabu-paten Sumbawa.
4.
Mewajibkan
PT. Newmont Nusa Tenggara untuk mendivestasikan saham tahun 2008 sebesar 7%
kepada Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Daerah atau badan hukum Indonesia.
5.
PT.
Newmont Nusa Tenggara diberikan waktu jangka waktu 180 hari, sejak putusan
untuk melakukan divestasi saham kepada
Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan adanya putusan tersebut, tidak ada alasan bagi PT. Newmont Nusa Tenggara
untuk menolak untuk melakukan divestasi
saham kepada Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah. Apabila dalam tempo 180 hari, divestasi tidak dapat
dilakukan, maka Pemerintah Republik Indonesia dapat mengakhiri kontrak karya
yang telah dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Newmont Nusa
Tenggara.
D.
Kesimpulan
Faktor penyebab
terjadinya sengketa antara masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara
dan antara Pemerintah Indonesia dengan
PT. Newmont Nusa Tenggara bervariasi. Faktor-faktor tersebut, meliputi (1)
belum dipenuhinya permintaan ganti rugi oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (83%)
dan (2) belum jelasnya status hukum wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang,
Kabupaten Sumbawa (12%). Penyebab utama timbulnya sengketa antara masyarakat
Desa Ropang, Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa
Tenggara adalah karena tidak dipenuhinya permintaan masyarakat terhadap proposal yang diajukan
oleh masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa kepada PT.
Newmont Nusa Tenggara (100%). Nilai proposal yang diajukan oleh masyarakat Desa
Ropang sebanyak Rp10 milyar. Faktor penyebab timbulnya sengketa divestasi saham
antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena
tidak konsistennya PT. Newmont Nusa Tenggara dalam melaksanakan kontrak karya
(57%) dan adanya pihak ketiga (43%).
Persepsi
masyarakat tentang cara atau pola untuk mengakhiri atau menyelesaikan sengketa antara masyarakat etnis Samawa dengan PT.
Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa
Tenggara, meliputi hukum Negara (4%), hukum adat (86%), dan arbitrase
internasional (10%). Pola penyelesaian sengketa yang paling dominan adalah
menggunakan hukum adat. Cara-cara itu, meliputi (1) tumaq barema atau tumaq
basuan, dan (2) saling basabalong atau basasai atau yasasapah.
SUMBER
KELOMPOK 3 (2EB07):
- Chintia Devi Gailea (21216583)
- Fita Nur Aini (22216883)
- Ismayagita Cipta Rifinaya (23216616)
- Chintia Devi Gailea (21216583)
- Fita Nur Aini (22216883)
- Ismayagita Cipta Rifinaya (23216616)