Selasa, 19 Juni 2018

Anti Monopoly dan Persaingan Tidak Sehat





Kelompok 3 (2EB07):
-Chintia Devi Gailea (21216583)
-Fita Nur Aini (22216883)
-Ismayagita Cipta Rifinaya (23216616)





sumber:
http://dayanaikap.blogspot.com/2016/04/poster-persaingan-tidak-sehat.html?m=0


Rabu, 18 April 2018

PENYELESAIAN SENGKETA


Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Arbitrase internasional adalah bentuk terkemuka penyelesaian sengketa internasional antara bisnis dari kebangsaan yang berbeda, serta antara investor asing dan Amerika.


A.    PEMBUKAAN

Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya alam tambang. Sumber daya alam itu, meliputi emas, tembaga, perak, dan lain-lain. Sumber daya alam itu terdapat di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa. Untuk mengelola sumber daya alam tambang itu, pemerintah telahy menunjukkan PT. Newmont Nusa Tenggara, sebagai kontraktor pemerintah. Penunjukan itu dasarkan atas dokumen kontrak karya yang telah yang ditanda tangani pada tan ggal 2 Desember 1986. Kegiatan eksplorasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan sejak ditanda tanganganinya kontrak karya dan mulai berproduksi sejak tahun 2000. Luas wilayah eksploitasinya 51.932,23 ha, sementara itu kegiatan ekplorasi di Elang Dodo telah dilakukan sejak tahun 2004. Wilayah eplorasinya seluas 16.568,54 ha. Keberadaan PT. Newmont Nusa Tenggara dalam melakukan kegiatan ekplorasi konstruksi dan eksploitasi di wilayah kontrak karya Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat dan Elang Dodo. Pelaksanaan kegiatan eksplorasi maupun ekploitasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara tidak selamanya berjalan dengan baik. Karena banyaknya terjadi sengketa. Sengekta tersebut adalah sengketa antara masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan sengketa antara Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, yang berkaitan dengan divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara sebesar 7%. Sengketa pertambangan di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1967, yaitu pada saat dilakukan kegiatan pertambangan di Papua oleh PT. Freeport Indonesia. Jenis sengketa yang terjadi meliputi, sengketa hak atas tanah, lingkungan, dan kekerasan.

 
B.    Factor Penyebab Timbulnya Sengketa antara Masyarakat Etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara

Sengketa di bidang pertambangan merupakan sengketa atau konflik atau pertentangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan meliputi kegiatan untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, eksploitasi, pemurnian, dan penjualan terhadap sumber daya alam yang berupa mineral, kumpulan mineral, batuan, bijih maupun batu bara.
Kelima kegiatan itu tidak selalu dapat dilaksanakan dengan baik oleh kontraktor yang ditunjuk. Dalam pelaksanaan kegiatan tambang, kontraktor yang ditunjuk selalu minimbulkan masalah. Masalah itu tidak hanya terjadi antara masyarakat dengan kontraktor, tetapi juga terjadi antara Pemerintah dengan kontraktor. Pada tanggal 2 Desember 1986, Pemerintah Indonesia telah menunjuk PT. Newmont Nusa Tenggara sebagai kontraktor untuk melalkukan kegiatan penambangan di wilayah Batu HIjau, Kabupaten Sumbawa Barat dan Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Penambangan yang dilaksanakan tidak selalu berjalan dengan baik, karena selalu mendapat hambatan dari masyarakat sekitar area penambangan maupun dari pemerintah daerah. Berdasarkan hasil penelitian, baik di wilayah Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat, wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa, maupun Kota Mataram, maka ada 5 jenis sengketa yang terjadi antara masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Kelima jenis engketa itu meliputi, sengketa wilayah kontrak karya (44%), sengketa program community development (comdev) PT. Newmont Nusa Tenggara (57%), sengketa hak atas tanah (1%), perusakan rumah kepala desa Ropang (9%). Dan divestasi saham (10%).

a.      Sengketa Wilayah Kontrak Karya
Sengketa wilayah kontrak karya merupakan sengketa yang terjadi antara perusahaan tambang dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kontrak karya (44%). Para pihak yang bersengketa yaitu masyarakat desa Labangkar dengan PT. Newmont Nusa Tenggara yang menjadi objek sengketa ini adalah wilayah kontrak karya yang digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah kontrak karya Elang Dodo, Kecamatan Ropang seluas 16.568,54 ha. Factor penyebab terjadinya  sengketa wilayah kontrak karya yang digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 25 orang responden atau 83%, berpendapat bahwa faktor penyebab timbulnya sengketa antara masyarakat Desa Lebangkar dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena belum dipenuhinya permintaan ganti rugi oleh PT. Newmont Nusa Tenggara. Alasan masyarakat meminta ganti rugi kepada PT. Newmont Nusa Tenggara karena wilayah kontrak karya yang digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah kontrak karya Elang Dodo, Kecamatan Ropang seluas 16.568,54 ha merupakan tanah adat yang ditinggalkan oleh leluhur mereka 77 tahun yang lalu. Sebanyak 3 orang responden (12%) berpendapat bahwa faktor penyebab terjadinya sengketa antara masyarakat Labangkar dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena status hukum wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum adat, warga Lebangkar dan warga lainnya sebagai individu yang mempunyai hubungan emosional dengan warga Lebangkar tidak lagi berhak atas tanah yang sudah membelukar itu, tetapi warga Lebangkar sebagai suatu komunitas desa (masyarakat) tetap berhak terhadap tanah di wilayah Elang Dodo (tanah komunal desa). 

b.      Sengketa Program Community Development PT. Newmont Nusa Tenggara
Sengketa program community development merupakan sengketa yang terjadi antara masyarakat lingkar tambang, terutama masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara berkaitan dengan tidak dipenuhinya usulan proposal senilai Rp10 milyar. Penyebab utama timbulnya sengketa antara masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena tidak dipenuhinya permintaan masyarakat terhadap proposal yang diajukan oleh masyarakat Desa Ropang kepada PT. Newmont Nusa Tenggara. Nilai proposal yang diajukan oleh masyarakat desa Ropang sebanyak Rp10 milyar. Uang sebanyak itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pertanian, dan pelatihan tenaga kerja. Akibat dari tidak dipenuhinya permintaan itu, maka masyarakat telah melakukan pembakaran base camp PT. Newmont Nusa Tenggara di Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa pada tanggal 19 Maret 2006. Dari hasil wawancara dengan Asraruddin Rahman, bahwa faktor penyebab masyarakat melakukan pembakaran base camp PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena tidak dipenuhi substansi kontrak karya sosial oleh PT. Newmont Nusa Tenggara. Inti kontrak karya sosial itu, meliputi: (1) Masyarakat desa Ropang dapat berpartisipasi sebagai tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi PT. Newmont Nusa Tenggara; dan (2) Dipenuhinya proposal senilai Rp10 milyar. Di samping itu, Asraruddin Rahman, berpendapat bahwa faktor penyebab terjadinya pembakaran base camp PT. Newmont Nusa Tenggara adalah: (1) Tidak adanya komunikasi antara masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah Daerah Sumbawa dan PT. Newmont Nusa Tenggara; (2) Tidak adanya penjelasan tentang pemanfaatan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi; (3) Tidak dipenuhinya permintaan proposal yang telah diajukan oleh masyarakat, pada hal PT. Newmont Nusa Tenggara telah meminta kepada masyarakat untuk mengajukan proposal dengan nilai proposalnya Rp10 milyar; (4) Tidak transparannya PT. Newmont Nusa Tenggara tentang program-program pengembangan yang akan dilakukan, baik pada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi; dan (5) Tidak adanya penjelasan dari PT. Newmont Nusa Tenggara tentang dampak negatif dan positif dari kegiatan pertambangan. Pelaksanaan program pengembangan masyarakat bagi masyarakat yang berada di daerah lingkar tambang Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa belum dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara, ini disebabkan wilayah kontrak karya Elang Dodo, masih dalam tahap kegiatan eksplorasi, yaitu tahap untuk menentukan secara detail kandungan emas, tembaga dan perak. Biasanya pelaksanaan program pengembangan masyarakat PT. Newmont Nusa Tenggara baru dilakukan pada saat dilakukan kegiatan konstruksi dan eksploitasi.

c.       Sengketa Divestasi Saham
Sengketa divestasi saham merupakan sengketa yang terjadi antara perusahaan tambang dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang berkaitan dengan divestasi saham. Timbulnya seng-keta ini adalah disebabkan karena ketidaksepakatan antara perusahaan tambang dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah tentang cara-cara pembayaran harga saham yang ditawarkan oleh perusahaan tambang. Perusahaan tambang menginginkan pembayaran dengan menggunakan pinjaman yang berasal dari perusahaan tambang itu sendiri dan berdasarkan prinsip business to business, sementara Pemerintah Pusat, khususnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten menginginkan pembayaran harga saham menggunakan uang pihak ketiga. Dalam dokumen kontrak karya yang telah dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara pada tanggal 2 Desember 1986 telah diatur dan ditentukan kewajibanPT. Newmont Nusa Tenggara. Salah satu kewajiban dari PT. Newmont Nusa Tenggara adalah melakukan divestasi saham yang dikuasinya kepada Pemerintah Indonesia atau masyarakat Indonesia atau perusahaan Indonesia. Divestasi saham dimaknakan sebagai pengalihan saham yang dimiliki oleh investor asing kepada Pemerintah Indonesia, warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia.

Perintah untuk melakukan divestasi saham  PT. Newmont Nusa Tenggara telah ditentukan dalam Pasal 79 huruf y Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan itu, diatur tentang peserta dan jumlah saham yang harus ditawarkan kepada peserta Indonesia. Peserta Indonesia yang dapat membeli saham yang didivestasikan itu, meliputi: Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Jumlah saham yang wajib ditawarkan sebanyak 51%.

Disamping itu, ketentuan tentang divestasi  diatur dalam Pasal 24 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Kontrak Karya. Dalam ketentuan itu telah diatur tentang peserta penawaran, jumlah saham yang akan ditawarkan, cara-cara melakukan penawaran, dan besarnya harga saham yang ditawarkan. Saham yang dimiliki oleh PT. Newmont Nusa Tenggara akan ditawarkan untuk dijual atau diterbitkan kepada Pemerintah Indonesia, warga negara Indonesia; atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia. Jumlah saham yang ditawarkan kepada peserta Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 24 ayat (5) Kontrak Karya. Jumlah saham yang ditawarkan kepada peserta Indonesia sebanyak 31%. Para responden berpendapat bahwa dengan adanya ketentuan itu, maka kewajiban utama dari PT. Newmont Nusa Tenggara adalah mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pemerintah Indonesia/pemerintah daerah, namun, PT. Newmont Nusa Tenggara sendiri membuat persyaratan-persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi oleh pemerintah Indonesia/pemerintah daerah.

PT. Newmont Nusa Tenggara telah menawarkan 2 cara untuk membeli saham yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa, yaitu: (1) Perjanjian jual beli saham; dan (2) Perjanjian pinjaman uang.Dari tawaran di atas, nampak bahwa PT. Newmont Nusa Tenggara menyetujui untuk menjual saham kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, namun, uang yang digunakan untuk membeli saham itu berasal dari pemegang saham asing PT. Newmont Nusa Tenggara, yaitu Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation. Besarnya pinjaman yang diberikan kepada Perseroan Terbatas bentukan Pemerintah Daerah disesuaikan dengan jumlah saham yang dibelinya. Pinjaman ini bersifat  Non-recourse, dalam arti bahwa pengembalian hanya akan berasal dari dividen dan segala hak yang berasal dari saham PT. Newmont Nusa Tenggara. Tawaran sistem pembayaran saham yang diajukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa itu ditolak oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima tawaran yang disampaikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara.

Alasan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menolak tawaran yang disampaikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena mereka akan membayar harga saham dengan cara kontan. Namun, uang yang digunakan untuk pembayaran saham itu berasal dari PT. Bumi Resources Tbk. Hal ini didasarkan pada MoU yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2007 antara PT. Bumi Resources Tbk, Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Bupati Sumbawa. Isinya MoU tersebut untuk membeli saham 3% dari PT. Newmont Nusa Tenggara. Di samping itu, PT. Bumi Resources Tbk., Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Bupati Sumbawa akan membentuk perusahaan daerah yang akan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Tawaran yang disampaikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara dengan sistem pinjaman uang kepada pemilik modal asing PT. Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat ditolak oleh kedua pemerintah tersebut. Tanggal 30 November 2007, PT. Newmont Nusa Tenggara menawarkan sistem penjualan saham kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan sistem business to business. Syarat penjualan saham dengan sistem business to business, meliputi: (1) Para penjualnya, yaitu Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining;(2) Corporation; dan (3) Pembelinya suatu Perseroan Terbatas (PT) yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Sistem penjualan saham yang ditawarkan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara juga ditolak oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, karena syarat itu sangat sulit untuk dipenuhi oleh kedua pemerintah tersebut. Ini disebabkan karena dengan sistem penjualan saham dengan cara business to business, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat harus menyiapkan sejumlah uang kontan yang berasal dari kedua pemerintah tersebut. Untuk membeli saham senilai 3%, maka pembeli saham harus menyiapkan dana sebanyak Rp1,3 triliun. Dana sebanyak itu sangat sulit untuk dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.


C.     Pola Penyelesaian Sengketa antara Masyarakat Etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara

Sengketa yang terjadi antara masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara diselesaikan dengan menggunakan hukum Negara, hukum adat, dan arbitrase. Hukum Negara dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan seterusnya. Masyarakat mengingin-kan setiap ada masalah dalam pelaksanaan kontrak karya PT. Newmont Nusa Tenggara harus menggunakan hukum yang dibuat oleh Negara karena hukum Negara mengandung sanksi bagi para pelanggar. Bahkan mereka berpendapat setiap kejahatan harus dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga menimbulkan perasaan takut bagi masyarakat yang lainnya. Apabila terjadi sengketa perdata antara PT. Newmont Nusa Tenggara dengan masyarakat juga harus menggunakan hukum Negara. Hukum Negara yang mengatur tentang penyelesaian sengketa, meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah ditentukan lima cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Sedangkan di dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah ditentukan dua cara penyelesaian sengketa, yaitu melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua cara penyelesaian sengketa itu digunakan untuk mengakhiri sengketa yang timbul di dalam pelaksanaan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Penggunaan hukum Negara dalam penyelesaian sengketa pertambangan karena memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban antara masyarakat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Sementara itu, pandangan masyarakat yang paling dominan tentang cara penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (85%) adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat merupakan kaidah-kaidah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari hasil penelitian dengan responden, ditemukan istilah-istilah yang dikenal dalam masyarakat untuk mengakhiri sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, yang meliputi: Tumaq Barema, Tumaq basuan, Saling basabalong, Basasai dan Yasasapah.
Istilah tumaq barema atau tumaq basuan mengandung pengertian yang sama. Tumaq barema atau tumaq basuan artinya duduk bersama-sama (tokal barema) untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang timbul, baik antara masyarakat dengan masyarakat maupun antara masyarakat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Cara seperti ini tidak melibatkan pihak ketiga, melainkan para pihaklah yang menyelesaikan sendiri sengketa atau konflik yang terjadi di antara mereka. Konsekuensi dari penyelesaian secara bersama-sama ini, maka yang berat atau ringan dapat diselesaikan dengan adanya kekompakan masyarakat. Dalam istilah masyarakat disebut dengan “teri awan no akan ko tanah” artinya “awan” atau langit tidak akan jatuh ke tanah kalau masyarakatnya kompak dalam menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Sementara itu, istilah  saling basabalong, basasai, atau yasasapah mengandung makna setiap orang atau masyarakat yang bersengketa atau konflik harus segera diperbaiki sehingga hubungan para pihak menjadi baik. Penyelesaian  dengan menggunakan cara saling basabalong, basasai, atau yasasapah ini melibatkan pihak ketiga, seperti tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh agama. Saling basabalong, basasai, dan yasasapah mirip dengan mediasi. Di samping itu, dalam masyarakat Ropang dikenal juga istilah “saling sariri lemah bariri“. Saling sariri lemah bariri artinya setiap ada masalah harus saling segera untuk diperbaikinya supaya menjadi baik.

Robert Briner merupakan arbiter independen, yang berasal dari Swiss. Profesor M Sonarajah dari Singapura ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia.  Sedangkan arbiter Judge Stephen M. Scwebel berasal dari AS, mewakili Sumitomo Corporation dan Newmont Corp. Sidang perdana telah dilakukan pada tanggal 10 Desember 2008 di Hotel JW Marriot Jakarta. Pada tanggal 31 Maret 2009, sidang arbitrase internasional di bawah the UNCITRAL Arbitration  Rule 1976 telah menetapkan putusan sebagai berikut:
1.       PT. Newmont Nusa Tenggara diwajibkan untuk menjamin bahwa saham yang akan dialihkan/dijual kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan Pasal 24 ayat
2.       Kontrak Karya adalah bebas dari gadai.
3.       Mewajibkan PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan divestasi saham:
v  3% tahun 2006;
v   7% tahun 2007 kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabu-paten Sumbawa.
4.       Mewajibkan PT. Newmont Nusa Tenggara untuk mendivestasikan saham tahun 2008 sebesar 7% kepada Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Daerah atau badan hukum Indonesia.
5.       PT. Newmont Nusa Tenggara diberikan waktu jangka waktu 180 hari, sejak putusan untuk melakukan divestasi saham kepada  Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan adanya putusan tersebut, tidak  ada alasan bagi PT. Newmont Nusa Tenggara untuk menolak   untuk melakukan divestasi saham kepada Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.  Apabila dalam tempo 180 hari, divestasi tidak dapat dilakukan, maka Pemerintah Republik Indonesia dapat mengakhiri kontrak karya yang telah dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara.


D.    Kesimpulan

Faktor penyebab terjadinya sengketa antara masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah Indonesia  dengan PT. Newmont Nusa Tenggara bervariasi. Faktor-faktor tersebut, meliputi (1) belum dipenuhinya permintaan ganti rugi oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (83%) dan (2) belum jelasnya status hukum wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa (12%). Penyebab utama timbulnya sengketa antara masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena tidak dipenuhinya  permintaan masyarakat terhadap proposal yang diajukan oleh masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa kepada PT. Newmont Nusa Tenggara (100%). Nilai proposal yang diajukan oleh masyarakat Desa Ropang sebanyak Rp10 milyar. Faktor penyebab timbulnya sengketa divestasi saham antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara adalah karena tidak konsistennya PT. Newmont Nusa Tenggara dalam melaksanakan kontrak karya (57%) dan adanya pihak ketiga (43%).

Persepsi masyarakat tentang cara atau pola untuk mengakhiri atau menyelesaikan sengketa  antara masyarakat etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara dan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, meliputi hukum Negara (4%), hukum adat (86%), dan arbitrase internasional (10%). Pola penyelesaian sengketa yang paling dominan adalah menggunakan hukum adat. Cara-cara itu, meliputi (1) tumaq barema atau tumaq basuan, dan (2) saling basabalong atau basasai atau yasasapah.




SUMBER







KELOMPOK 3 (2EB07):
- Chintia Devi Gailea (21216583)
- Fita Nur Aini (22216883)
- Ismayagita Cipta Rifinaya (23216616)






















Rabu, 21 Maret 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN


PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen merupakan makhluk hidup yang berperan sebagai pemakan bahan organik atau energi yang dihasilkan oleh produsen yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Singkatnya, konsumen adalah pemakan. Manusia, hewan, dan tumbuhan tak berklorofil merupakan konsumen karena tidak dapat mengubah bahan anorganik menjadi bahan organik sehingga manusia, hewan, dan tumbuhan tak berklorofil disebut konsumen. Dengan demikian, kehidupan konsumen sangat bergantung pada produsen. Setiap konsumen berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pemenuhan yang maksimal. Jumlah dan keanekaragaman barang yang dapat dipenuhi bergantung pada besar pendapatan/penghasilan. Tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang atau masyarakat bergantung pada tingkat konsumsi yang digunakan. Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen. 

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.



ASAS DAN TUJUAN
Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

1. Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

2. Asas Keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.



TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

*      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
*      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

*      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.

*      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

*      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

*      Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.



HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen adalah :

*      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

*      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan

*      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa

*      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan

*      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

*      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

*      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

*      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

*      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:

*      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan

*      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa

*      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

*      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA / PENGUSAHA
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.

Hak pelaku usaha adalah:

*      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

*      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

*      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

*      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

*      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:

*      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

*      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

*      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

*      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

*      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

*      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

*      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.



PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8 
1.      Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
*      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
*      Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.;
*      Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
*      Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
*      Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
*      Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
*      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
*      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
*      Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
*      Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut.
3.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.
4.      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9
1.      Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :
*      Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
*      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
*      Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
*      Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
*      Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
*      Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
*      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
*      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
*      Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
*      Menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap.
*      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.      Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan.
3.      Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :

*      Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
*      Kegunaan suatu barang dan /atau jasa .
*      Kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
*      Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
*      Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa 

Pasal 11.
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
*      Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
*      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
*      Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
*      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
*      Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
*      Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12.
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.

Pasal 13
1.      Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.
2.      Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
*      Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan 
*      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
*      Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan .
*      Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

Pasal 15.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16.
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
*      Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
*      Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17
1.      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
*      Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
*      Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa .
*      Memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
*      Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa
*      Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
*      Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
2.      Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)




SUMBER:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung
Miru Ahmadi dan Yodo Sutarman, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Gratindo Persada
http://www.sangkoeno.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html


KELOMPOK 3 (2EB07):
- Chintia Devi Gailea (21216583)
- Fita Nur Aini (22216883)
- Ismayagita Cipta Rifinaya (23216616)