PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen merupakan makhluk hidup
yang berperan sebagai pemakan bahan organik atau energi yang dihasilkan oleh
produsen yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Singkatnya,
konsumen adalah pemakan. Manusia, hewan, dan tumbuhan tak berklorofil merupakan
konsumen karena tidak dapat mengubah bahan anorganik menjadi bahan organik
sehingga manusia, hewan, dan tumbuhan tak berklorofil disebut konsumen. Dengan
demikian, kehidupan konsumen sangat bergantung pada produsen. Setiap konsumen
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pemenuhan yang maksimal.
Jumlah dan keanekaragaman barang yang dapat dipenuhi bergantung pada besar
pendapatan/penghasilan. Tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang atau
masyarakat bergantung pada tingkat konsumsi yang digunakan. Setiap orang
pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali,
maka dia disebut pengecer atau distributor.
Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen
adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah
seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah
perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
ASAS DAN TUJUAN
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1. Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah
untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan
pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan
Asas ini dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
4. Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan
agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hukum.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya
sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN
KONSUMEN
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999,
sebagai berikut:
Hak konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang
digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila
barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
adalah:
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU
USAHA / PENGUSAHA
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur
dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
1.
Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.;
Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut.
Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses
pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana
pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama
barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal
pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain
untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang
dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau
bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang yang dimaksut.
3.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan
yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi
secara lengkap dan benar.
4.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran.
Pasal
9
1.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :
Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan
harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik
tertentu,sejarah atau guna tertentu.
Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau
sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja
atau aksesori tertentu.
Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu.
Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau
jasa lain.
Menggunakan
kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko
atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.
Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang
untuk di perdagangkan.
3.
Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 )
dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa
tersebut.
Pasal
10
Pelaku
Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan
dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai :
Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
Kegunaan suatu barang dan /atau jasa .
Kondisi,tanggungan,jaminan,hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
Pasal
11.
Pelaku
Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang
mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar mutu tertentu.
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung
cacat tersembunyi.
Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan
dengan maksut menjual barang lain.
Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang
cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup
dengan maksut menjual jasa yang lain.
Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan
obral.
Pasal
12.
Pelaku
Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku
usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan
jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.
Pasal
13
1.
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa
barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya
atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.
2.
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan
obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa
lain.
Pasal
14
Pelaku
Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang
dijanjikan
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
Memberikan hadiah tidak
sesuai yang diperjanjikan .
Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
Pasal
15.
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis
terhadap konsumen.
Pasal
16.
Pelaku
Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
Tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di
janjikan.
Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal
17
1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan
harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau
jasa.
Mengelabuhi
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa .
Memuat
informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
Tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa
Mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
Melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
2.
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang
telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
SUMBER:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Abdul Halim
Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan
Pemikiran, Nusa Media, Bandung
Miru Ahmadi dan
Yodo Sutarman, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Gratindo
Persada
http://www.sangkoeno.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html
KELOMPOK 3 (2EB07):
- Chintia Devi Gailea (21216583)
-
Fita Nur Aini (22216883)
- Ismayagita Cipta Rifinaya (23216616)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar