UKM di Indonesia, sering dikaitkan dengan
masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat
kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan,
proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan,
serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan
masalah-masalah tersebut di atas. Para enterpreniur UKM mendapat angin segar
untuk terus mengembangkan produk usahanya, sebagaimana salah satu kesepakatan
pertemuan para menteri koperasi/UKM dari anggota APEC, dalam pertemuan
tingkat menteri-menteri UKM se-Asia Pasifik ke-20 pada tanggal, 2-7 September
2013 di Nusa Dua, Badung Bali. Negara-negara yang tergabung dalam
APEC sepakat untuk mendorong pelaku UKM agar bisa meningkatkan arus
ekspor-impor dari dan ke negara, artinya sebagai konsekuensi dari
integrasi ekonomi, telah terbuka peluang cukup lebar untuk melakukan penetrasi
pasar, baik bagi pelaku UKM termasuk dari Indonesia ke negara
lainnya atau sebaliknya dari negara lain ke Indonesia.
Bagi Indonesia pentingnya peningkatan
kapasitas UKM melalui fasilitasi, utamanya dalam mengantisipasi gejolak ekonomi
global dewasa ini, telah menjadi suatu prioritas, dan menjadikannya
sebagai salah satu usulan topik bahasan dalam agenda APEC tersebut.
Indonesia juga telah merumuskan langkah kongkrit untuk peningkatan
kapasitas pelaku UKM, pada pertemuan KTT APEC 2013, yang intinya bermuara
pada fasilitasi kepada para pelaku UKM agar bisa meningkatkan kapasitasnya
dalam menghadapi persaingan global. Melalui APEC tersebut, Indonesia juga
menjajaki kerja sama pengembangan UKM dalam berbagai bidang dengan sejumlah
negara-negara anggota APEC, di antaranya China Taipeh, Amerika Serikat,
Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Penguatan UKM sebagai bantalan
dalam menjamin pertumbuhan ekonomi regional merupakan langkah terobosan yang
diinisiasi Indonesia karena UKM terbukti paling resisten mampu bertahan
dari guncangan ekonomi global.
Semakin majunya perkembangan volume
kerjasama ekonomi APEC khususnya dalam peningkatan penguatan UKM menempatkan
posisi strategis mengingat sekitar 60 persen PDB dunia atau kurang lebih 40
triliun dollar AS disumbangkan oleh negara yang tergabung dalam APEC,
dengan total penduduk mewakili 40 persen penduduk dunia. Dari sektor
perdagangan, separuh (hampir 50 persen) dari pangsa pasar ekspor-impor dunia
juga dikontribusikan oleh negara-negara yang tergabung dalam APEC. Dari data
statistik menunjukkan bahwa, dalam kurun 1989-2011, nilai perdagangan kawasan
APEC meningkat terus mencapai angka kurang lebih 20 triliun dollar AS dengan
penurunan tariff yang dapat ditekan hingga 5 persen. Kerjasama ekonomi APEC
juga berhasil meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebesar 10,8% dalam
kurun waktu 1 dekade (1999-2009) sehingga tingkat kemiskinan di kawasan APEC
dapat ditekan dan berkurang 35% sepanjang 1999-2009.
Dengan adanya penguatan UKM
diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan terkait dengan menjaga pertumbuhan
ekonomi ditengah krisis keuangan global, mengatasi masalah penyerapan tenaga
kerja dan mengatasi masalah pengurangan kemiskinan.Forum APEC yang
diadakan di Bali, dapat dijadikan momentum untuk melakukan penjajakan dan
pengembangan kerja sama bilateral dengan enam negara anggota APEC, seperti
dengan China Taipeh, Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan
Jepang. Pengembangan kerjasama dan penguatan UKM dalam kerangka saling
menguntungkan dan kesetaraan diyakini akan mampu menggerakkan roda perekonomian
regional yang akan berkonstribusi positif dalam memastikan ekonomi
jajaran APEC memiliki ketahanan yang lebih tinggi (resilience) serta menjadi
engine (mesin pertumbuhan) bukan hanya di kawasan tetapi juga di dunia.
Di samping hal tersebut, forum APEC diharapkan dapat menjadi wahana
meningkatkan kerjasama mutual benefit bagi para anggotanya, kisah sukses
penerapan program penumbuhan kewirausahaan di Indonesia bisa dijadikan
"best practice" yang ditawarkan kepada negara anggota APEC lain yang
tertarik untuk menggali pengalaman soal itu. Dilain pihak, kisah sukses negara
mitra dalam pengembangan UKM juga dapat dimanfaatkan oleh Indonesia.
Seperti kita ketahui bersama, Amerika
Serikat memiliki budaya etik bisnis tinggi dan penggunaan teknologi yang sudah
maju, Jepang sukses dengan penerapan One Village One Product (OVOP), China
Taipeh selama ini dikenal sukses dalam mengembangkan bisnis UKM-nya dalam
segala bidang, Singapura yang sukses mengembangkan sektor ritelnya yang
sebagian besar berbasis koperasi dan UKM serta Korea Selatan,
dengan pengembangan "green business technology". Bagi Indonesia peran
strategis UKM dalam struktur perekonomian sangat penting untuk ditingkatkan
konstribusinya melalui penguatan UKM sebagai sektor usaha yang tidak
berkaitan ataupun memiliki utang luar negeri terbukti berdaya tahan tinggi
menghadapi krisis ekonomi, karena sektor usaha ini menggunakan input lokal
hampir 99,99 persen. Sampai saat ini menunjukkan, sektor UKM di Indonesia juga
merupakan pelaku usaha terbesar dari sisi jumlah unit usaha yang mencapai 99%
dari total pelaku usaha nasional pada tahun 2012.Sebanyak 54.559 unit usaha
atau 98,82% di antaranya merupakan usaha mikro dengan aset maksimal Rp 50 juta
dan omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.Kontribusi UMKM terhadap penciptaan
PDB (produk domestik bruto) nasional menurut harga berlaku, tercatat mencapai
57%.
Dengan demikian UKM juga merupakan pemasok
bagi perusahaan yang berorientasi ekspor sehingga usulan Indonesia untuk
menjadikan penguatan UKM sebagai salah satu usulan bahasan dalam APEC 2013,
merupakan langkah tepat yang perlu mendapatkan dukungan internal, khususnya
dalam mempersiapkan langkah-langkah konkrit agar prospek UKM Indonesia memiliki
daya saing dan perluasan penetrasi pasar guna memenangkan persaingan global.
Upaya-upaya untuk terus meningkatkan daya saing produk UKM dan meningkatkan
penetrasi pasar internasional merupakan suatu keniscayaan, berbagai langkah
perlu terus ditingkatkan dalam memacu kreativitas dan inovasi yang tinggi
terutama dalam penyajian desain, sebagai keunggulan UKM Indonesia,
apalagi bila dikaitkan dengan kearifan budaya lokal, Indonesia mempunyai
potensi disain yang lebih kaya.
Sukses Indonesia dalam mengembangkan KUR
sebagai akses pembiayaan UKM perlu terus ditingkatkan penyebarannya, guna
menjawab permasalahan lambannya akumulasi kapital di kalangan UKM. Kalangan
perbankan terus didorong untuk menjadi pelopor mengembangkan potensi perekonomian
dengan menumbuhkan wirausahawan melalui dukungan akses permodalan bagi
pengembangan wirausaha baru di sektor UKM. Kesatupaduan langkah perlu terus
ditingkatkan untuk meningkatkan kapasitas UKM lewat workshop atau
pelatihan manajerial yang diarahkan agar mampu mendorong penguatan produk UKM
yang berorientasi ekspor dengan mutu yang lebih berkualitas dan sesuai pasar
atau keinginan konsumen. Daya saing UKM yang tinggi hanya ada jika ada
keterkaitan antara yang besar dengan yang menengah dan kecil. Oleh sebab itu,
melalui kemitraan dalam bidang permodalan, kemitraan dalam proses produksi,
kemitraan dalam distribusi, masing-masing pihak perlu terus dikembangkan.
Dengan semakin terbukanya pasar ekonomi
APEC maka pengembangan jaringan usaha, pemasaran dan kemitraan usaha
menjadi satu strategi yang perlu terus diperluas dengan berbagai
macam pola jaringan, dalam bentuk jaringan sub kontrak maupun
pengembangan kluster. Dengan metode jaringan usaha melalui sub kontrak dapat
dijadikan sebagai alternatif bagi eksistensi UKM di Indonesia. Sedangkan pola
pengembangan jaringan melalui pendekatan kluster, diharapkan menghasilkan
produk oleh produsen yang berada di dalam klaster bisnis sehingga mempunyai
peluang untuk menjadi produk yang mempunyai keunggulan kompetitif dan dapat
bersaing di pasar global (locally connected dan globally competitive) .
Selain jaringan usaha, jaringan pemasaran
juga perlu terus diperluas melalui berbagai macam strategi misalnya
kontak dengan berbagai pusat-pusat informasi bisnis, asosiasi-asosiasi dagang
baik di dalam maupun di luar negeri, pendirian dan pembentukan pusat-pusat data
bisnis UKM serta pengembangan situs-situs UKM di seluruh kantor perwakilan
pemerintah di luar negeri.
Peningkatan akses teknologi dan
penguasaan teknologi merupakan salah satu faktor penting bagi pengembangan
Usaha Kecil Menengah. Di negara-negara maju keberhasilan usaha kecil menengah
ditentukan oleh kemampuan akan penguasaan teknologi.
Strategi yang perlu dilakukan dalam
peningkatan akses teknologi bagi pengembangan usaha kecil menengah adalah
memotivasi berbagai lembaga penelitian teknologi yang lebih berorientasi untuk
peningkatan teknologi sesuai kebutuhan UKM.
Pengembangan pusat inovasi desain sesuai
dengan kebutuhan pasar, pengembangan pusat penyuluhan dan difusi teknologi yang
lebih tersebar ke lokasi-lokasi Usaha Kecil Menengah dan peningkatan kerjasama
antara asosiasi-asosiasi UKM dengan perguruan Tinggi atau pusat-pusat
penelitian untuk pengembangan teknologi UKM perlu terus ditumbuhkan.
Dengan adanya diselenggarakan APEC 2013,
diharapkan dapat dijadikan peluang bagi penguatan UKM , pemasaran, dan
kemitraan usaha menjadi satu strategi sehingga dapat ditransformasikan
mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan ekspor Indonesia
dalam mendukung Prospek pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan
adil di tahun 2014.
Salah bentuk proteksi yang dilakukan
pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua
Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun
1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU
Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi
arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara
jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari
persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya.
Misalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan
terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra
dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU
Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU
ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor
ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan
bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas
terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk
mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor
ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan
yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk
mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga
berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan
UKM merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas
(khususnya yang tidak adil). Ketika harus memilih antara manfaat
persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata
pemerintah memilih perlindungan. Mungkin kita akan memberikan
interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya
dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi
dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam
mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar
yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan
ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau
sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih
merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian
rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan
usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan
logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU
ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar
bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang
bersifat anti persaingan harus dimengerti secara
jelas. Apabila pasar yang bersaing (bukan yang bersifat
monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang
kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun demikian
perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU
Anti Monopoli dan UU Persaingan saja (Tambunan 1999)
Wacana regulasi tidak boleh memandang salah
satu bentuk/skala usaha sebagai musuh bagi bentuk/skala usaha lainnya.
Sabenarnya musuh yang sesungguhnya adalah distorsi pasar dalam bentuk
kesewenangan pelaku ekonomi misalnya dalam meningkatkan harga yang mungkin
dilakukan oleh perusahaan manapun yang tidak memperhatikan kepentingan konsumen
dan produsen. Perusahaan-perusahaan besar sebenarnya tetap harus
dipandang tidak akan menjadi penghalang selama mereka memproduksi produk-produk
unggul. Tidak masuknya UKM dan koperasi dalam kedua UU ini dapat menjadi
peluang bagi adanya penyimpangan. Dalam banyak hal, melindungi UKM dan koperasi
dari persaingan justru tidak dapat memabantu pertumbuhan UKM dan koperasi.
Kehadiran UKM yang kuat dalam
perekonomian akan menghasilkan dan memungkinkan adanya kondisi pasar
yang sesuai untuk mengembangkan dan memelihara persaingan pasar. Ini adalah
bagian dari kondisi yang diperlukan untuk membangun persaingan pasar bebas yang
adil. Dengan demikian apabila kita tidak mengikutsertakan UKM dan koperasi
dalam persaingan bebas, maka kekuatan insentif pasar dari kondisi
perekonomian yang sifatnya institusional itu tidak akan terlepas dari pencarian
alternatif input dan output terutama pada saat pasar memberi signal perubahan
biaya, harga dan hasil berubah-ubah dalam keadaan krisis ekonomi seperti
sekarang ini.
UKM dan Tantangan Persaingan Global.
Ditengah tuntutan kemampuan bersaing
didalam negeri yang masih dilindungi oleh proteksi pemerintah, UKM juga harus
menghadapi persaingan global yang berasal dari berbagai bentuk usaha mendorong
integrasi pasar antar negara dengan seminimal mungkin hambatan. Berbagai bentuk
kerjasama ekonomi regional maupun multilateral sperti AFTA, APEC dan GATT
berlangsung dengan cepat dan mendorong perekonomian yang semakin terbuka.
Pada kondisi lain, strategi pengembangan UKM masih menghadapai kondisi nilai
tambah yang kecil termasuk kontribusinya terhadap ekspor.
Dengan pergeseran yang terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang
mengarah pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UKM sesungguhnya
mengahadapi situasi yang bersifat double squeze, yaitu 1. situasi yang datang
dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan dalam produktivitas,
efisiensi dan inovasi dan 2. situasi yang datang dari ekstermal pressure. Salah
satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dari kombinsi situasi yang
dihadapi ini adalah masalah ketimpangan struktur usaha seperti yang diungkapkan
diawal dan juga kesenjangan antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.
Sedikitnya terdapat tiga keadaan yang membentuk terjadinya kesenjangan antar
skala usaha di Indonesia.
Pertama, akses usaha/industri besar
terhadap teknologi dan menajemen modern jauh lebih besar daripada UKM. UKM
masih bertahan pada teknologi dan manajemen yang sederhana bahkan cenderung
tradisionil. Bahkan industri menengah yang dalam data BPS digabungkan dengan
industri besar masih menunjukkan ciri dan karakter usaha kecil dalam hal akses
teknologi dan manajemen usaha.
Kedua, akses usaha skala besar terhdap
pasar (termasuk informasi pasar) juga lebih terbuka, sementara UKM masih
berkutat pada bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri ditengah persaingan
yang ketat dengan usaha sejenis. Ketiga, kurangnya keberpihakan
kebijakan dan keputusan strategis pemerintah pada UKM pada masa lalu yang lebih
menjadikan UKM sebagai entitas sosial dan semakin memperburuk dua kondisi
diatas.
Sumber :
Nama
Kelompok 8 : (1EB11)
1. Bima
Indra Sutopo (21216424)
2. Ismayagita
Cipta Rifinaya (23216616)
3. Riska
Erviani (26216474)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar